Tujuan diterapkannya SKNBI pada penyelenggaraan kliring di Indonesia adalah untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran ritel serta memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring. Adapun manfaat yang diperoleh dengan diterapkannya SKNBI adalah sebagai berikut : Bagi Bank Indonesia Efisiensi waktu dan biaya, khususnya dalam hal : operasional kliring dengan ditiadakannya fisik warkat kredit; maintenance aplikasi kliring dengan digunakannya sistem yang terintegrasi di seluruh wilayah kliring. Tersedianya jangkauan transfer antar bank melalui kliring yang lebih luas dengan diakomodirnya kliring antar wilayah untuk transfer kredit. Memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring yang bersifat multilateral netting sesuai dengan Core Principles yang dikeluarkan oleh Bank for International Settlement (BIS). Bagi Bank Efisiensi biaya orasional bank dalam pencetakan dan proses administrasi warkat kredit. Semakin luasnya jangkauan layanan bank kepada nasabah. sumber : http://iyor.wordpress.com/2011/04/13/komputer-lembaga-keuangan-perbankan-kliring/
0 komentar:
Posting Komentar