Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang dilaksanakan oleh bank penyelenggara kliring guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Proses perhitungan hak dan kewajiban antar bank yang dilaksanakan oleh bank indonesia atau bank yang ditunjuk pada wilayah tertentu. Sedangkan Kliring antar bank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antar bank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan. Sedangkan peserta Kliring adalah bank umum dalam wilayah kliring. Sejak tanggal 29 juli 2005, Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia mengimplementasikan sistem kliring nasional (SKN) sebagai sistem yang digunakan sebagai penyelenggaraan kliring secara nasional. Sistem ini akan menggantikan sistem kliring seperti : Sistem Sentralisasi Kliring Elektronik (SSKE), sistem otomasi kliring lokal, sistem semi otomasi kliring lokal dan kliring lokal. Sehingga pada akhirnya seluruh wilayah kliring hanya akan terdapat satu sistem yang seragam yaitu sistem kliring nasional (SKN). Sistem kliringsebelumnya (SSKE, SOKL, SSOKL, Kliring Manual) dimana kliring debet dan kredit dilaksanakan bersamaan secara paperbased. Saat ini di Indonesia terdapat 105 penyelenggara kliring lokal, baik yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia maupun pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. Transaksi yang dapat diproses melalui sistem kliring meliputi transfer debet dan transfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat, baik warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet dan lain-lain) maupun warkat kredit. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi dibawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI- RTGS). Pada SKN, pembagian jenis kliring berdasarkan Nominal ( nominal kecil dan nominal besar ) ditiadakan. Penyelenggaraan kliring pada SKN Ddibedakan berdasarkan jenis transaksinya, yaitu : Kliring kredit (CN) yang bersifat paperless (tanpa fisik kertas warkat). Kliring kredit mempunyai 2 siklus per hari Kliring debet yang bersifat paperbase (fisik kertas warkat), efektif saldo kliring 1 (satu) hari kerja dan 2 (dua) hari kerja (jakarta dan surabaya). Dan untuk kliring debet mempunyai 1 siklus per hari. Dalam melaksanakan kegiatan kliring tersebut, digunakan 4 (empat) jenis system yang berbeda yaitu : Sistem Kliring Elektronik atau dikenal dengan SKEJ, digunakan di Jakarta; Sistem Kliring Otomasi, digunakan di Surabaya, Medan dan Bandung; Sistem Semi Otomasi Kliring Lokal atau dikenal dengan SOKL, digunakan di 33 wilayah kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan 37 wilayah kliring lainnya yang diselenggarakan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. Sistem Manual (di 31 penyelenggara Non-BI). sumber : http://iyor.wordpress.com/2011/04/13/komputer-lembaga-keuangan-perbankan-kliring/
1 komentar:
mainkan game kesayangan kamu di donacopoker dan dapatkan bonus 2x setiap harinya dan ada yang menarik dari donacopoker di tahun baru nanti donacopoker akan memberikan bonus deposit sebesar 50.000 tunggu apalagi jangan samapai kehabisan
Agen poker online
Agen poker online
Judi Kartu Online
bandar qq donacopoker
jadi tunggu apalagi hubungi kontak di bawah ini agar kamu tidak penasaran lagi
BBM : DC31E2B0
LINE : Donaco.poker
WHATSAPP : +6281333555662
Posting Komentar